Tana Samawa atau yang sekarang disebut Kabupaten Sumbawa, kelahirannya tidak lepas dari kelahiran Bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan ditetapkan Undang-undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang merupakan landasan konstitusional dalam rangka penyelenggaraaan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 18 UUD 1945 (sebelum amendemen), yaitu: Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Selanjutnya pemerintah di Tana Samawa menjadi Swapraja Sumbawa yang bernaung dibawah Provinsi Sunda Kecil, sejak saat itu pemerintahan terus mengalami perubahan mencari bentuk yang sesuai dengan perkembangan yang ada sampai dilikuidasinya daerah pulau Sumbawa pada tangal 22 Januari 1959.
Kelahiran Kabupaten Sumbawa tidak terlepas dari pembentukan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 dan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang merupakan tonggak sejarah terbentuknya Daswati I Nusa Tenggara Barat dan Daswati II dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari:
- Daswati II Lombok Barat
- Daswati II Lombok Tengah
- Daswati II Lombok Timur
- Daswati II Sumbawa
- Daswati II Dompu
- Daswati II Bima
Sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang PS Kepala Daerah Swantantra Tingkat I NTB menetapkan likuidasi daerah Pulau Sumbawa pada tanggal 22 Januari 1959 dilanjutkan dengan pengangkatan dan pelantikan PS Kepala Daerah Swantantra Tingkat II Sumbawa, Sultan Muhammad Kaharuddin III sebagai Kepala Daerah Swantantra Tingkat II Sumbawa. Oleh karena itu tanggal 22 Januari 1959 dijadikan hari lahirnya Kabupaten Sumbawa yang ditetapkan dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 06/KPTS/DPRD, tanggal 29 Mei 1990 dengan jumlah kecamatan 14 wilayah yang terdiri dari:
- Kecamatan Empang
- Kecamatan Sumbawa
- Kecamatan Plampang
- Kecamatan Batu Lanteh
- Kecamatan Lape Lopok
- Kecamatan Utan Rhee
- Kecamatan Moyo Hilir
- Kecamatan Alas
- Kecamatan Moyo Hulu
- Kecamatan Seteluk
- Kecamatan Ropang
- Kecamatan Taliwang
- Kecamatan Lunyuk
- Kecamatan Jereweh
Perkembangan selanjutnya, dalam rangka implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, kabupaten Sumbawa dimekarkan dan bertambah 5 kecamatan, sehingga menjadi 19 kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Sekongkang
- Kecamatan Brang Rea
- Kecamatan Alas Barat
- Kecamatan Labangka
- Kecamatan Labuhan Badas
Aspirasi masyarakat yang berkembang dipandang perlu adanya pemekaran kecamatan lagi, sehingga pada tahun 2003 berkembang menjadi 24 kecamatan dengan bertambahnya 6 kecamatan baru, yaitu:
- Kecamatan Tarano
- Kecamatan Maronge
- Kecamatan Unter Iwes
- Kecamatan Rhee
- Kecamatan Buer
- Kecamatan Moyo Utara
Pada perkembangan selanjutnya, kecamatan Lunyuk pecah menjadi dua:
Dengan ditetapkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2003, tanggal 18 Desember 2003, Kabupaten Sumbawa resmi dimekarkan menjadi Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat dengan pembagian; Kabupaten Sumbawa meliputi 20 kecamatan, sedangkan 5 kecamatan menjadi bagian dari Kabupaten Sumbawa Barat, yaitu: